ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Print
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 08 Februari 2012 14:00

          ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA    

                        (Dra. Eris Rastiyah)

 

      1. Pengertian Anak

        Menurut UU RI No. 23/2002 Pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang   yang   belum   berusia   18   (delapan belas )  tahun, termasuk anak  yang  masih  dalam  kandungan.  Anak  adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara menjamin kesejahteraan setiap  warga  negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.  Untuk  mewujudkan  perlindungan   dan  kesejahteraan anak  diperlukan  dukungan  kelembagaan  yang dapat menjamin pelaksanaannya. 



 

2. Kenakalan Anak  

                   Anak selalu  diidentifikasikan  dengan  segala  kenakalannya, namun ada kenakalan yang  bertentangan dengan aturan yang berlaku.                                                                                  Kenakalan anak sering disebut dengan “Juvenile delinquency”   yang        artinya anak cacat sosial.  Romli  Atmasasmita  mengatakan   bahwa  delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu Negara dan oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan sebaga perbuatan yang tercela. Sedangkan menurut Pasal 1   angka 2 UU No.3/1997 menentukan bahwa Anak Nakal adalah :

a)    Anak yang melakukan tindak pidana

b)    Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak : yang dimaksud perbuatan terlarang bagi anak adalah baik  menurut peraturan perundangan-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Peraturan tersebut baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis misalnya hukum adat atau aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.  

    

     Dari  dua pengertian  tersebut , yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum hanyalah anak nakal dalam pengertian huruf (a) diatas yaitu anak yang melakukan tindak pidana.

 

                      Ada beberapa faktor penyebab yang paling mempengaruhi timbulnya kejahatan anak yaitu :

a.     Faktor Lingkungan

b.     Faktor ekonomi/social

c.      Faktor Psikologis

 

                     Kartini  kartono mengemukakan bahwa kriminalitas itu pada umumnya merupakan kegagalan dari system pengontrol diri terhadap aksi-aksi instinktif ; juga menampilkan ketidak maupun seseorang mengendalikan emosi-emosi primitive untuk disalurkan pada perbuatan yang bermanfaat.

                Batas usia pertanggungjawaban pidana anak adalah suatu batas untuk memberikan  kepastian  hukum  siapa  anak  yang bisa  dimintakan tanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Menurut Pasal 4  ayat  1 UU  RI Nomor :  3 Tahun 1997  anak  yang  dapat   dimintakan  pertanggungjawaban adalah  usia 8  tahun dan belum  mencapai 18 tahun  dan  belum  pernah kawin, namun ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang penetapan  batas  usia  minimal anak sebagai batas usia pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun .

 

               Jenis-jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan hakim terhadap anak nakal terdiri atas :

1.     Hukum Pidana

        - Pidana Penjara

        - Pidana Denda

        - Pidana Pengawasan

2.     Pemberian Tindakan

     – Mengembalikan kepada orang tua

     – Menyerahkan kepada Negara

     – Menyerahkan kepada Departemen sosial/ organisasi kemasyarakatan

 

               Penahanan anak merupakan upaya terahir ( ultimum remidium) sebagaimana tertuang di UU No. 39/1999  tentang   HAM.Penangkapan, penahanan   dan   atau  pemidanaan   penjara    bagi  anak  hanya  boleh dilakukan  sesuai  dengan  hukum yang berlaku dan hanya dilaksanakan sebagai  upaya   terakhir   dan   untuk  jangka   waktu   yang  sesingkat-singkatnya,   dan    kalaupun   penahanan    dilakukan,  penyidik   wajib memisahkan  anak  dari  tahanan  dewasa  dan tetap memenuhi hak-hak anak.

 

3. PERANAN   MASYARAKAT    DALAM    PENANGGULANGAN                                      

    KENAKALAN  ANAK.

 

                        Kenakalan anak merupakan suatu ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan  dan bisa merupakan ancaman bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Anak nakal perlu ditangani sedemikian rupa dengan memperhatikan masa depannya. Perhatian terhadap anak dapat dilihat dari berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut perlindungan hak-hak anak . Anak nakal diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

               

 

 

 

 

 

 

                      Menurut Soedjono Dirdjosiswono dalam usaha penanggulan kejahatan secara umum yag konsepsional , dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang berhubungan dengan mekanisme peradilan pidana serta partisipasi masyarakat yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 

      

a.     Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum meliputi pemantapan organisasi, personel dan sarana prasarana untuk penyelesaian petkara pidana.

b.     Perundang-undangan yang dapat berfungsi menganalisir dan membendung kejahatan dan mempunyai jangkauan ke masa depan

          c.   Mekanisme peradilan pidana yang efektif dengan syarat-

   syarat,cepat,tepat,murah dan sederhana.

          d.  Koordinasi antar aparatur penegak hukum dan aparatur 

         pemerintahan lainnya yang berhubungan untuk meningkatkan 

         daya guna dalam penangulangan kriminalitas.

          e.  Partisipasi Masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan

        penanggulangan kriminalitas.          

       

                     Anak nakal merupakan bagian masyarakat yang tidak berdaya baik 

          secara fisik,mental dan social sehingga dalam penangnanannya perlu 

          perhatian khusus. Anak berhak memperoleh perlindungan khusus dan 

          memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana 

         lain untuk tumbuh dan berkembang baik fisik,mental dan sosial.           

           Perlakuan anak yang berhadapan dengan hukum saat ini masih sangat memprihatinkan. Walaupun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dan membuat beberapa perundangan yang berkaitan dengan hak anak, akan tetapi praktek yang terjadi tetap memperlihatkan minimnya penghormatan (respect) dan perlindungan (protect) aparat Negara terhadap hak-hak anak. Meskipun demikian upaya-upaya untuk mendorong pemerintah kea rah penanganan yang lebih baik tetap harus seantiasa dilakukan oleh semua pihak.            

                 Usaha politik kriminil  harus  diselenggarakan  secara  bersambung 

        yang semuanya merupakan satu kesatuan menuju satu tujuan    mulai dari 

        usaha Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan, Lembaga  Pemasyarakatan  dan 

        Masyarakat itu sendiri.

                                                               

                                

                                                                 *******

 

 

 

Penulis adalah   :

Ka.Sie BKA / Pembimbing Kemasyarakatan

Pada Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon.

  

Daftar Pustaka : DR.Maidin Gultom.SH.M.Hum “Perlindungan Hukum Terhadap Anak”.2006

 

 

Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:17