ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA | ![]() |
Ditulis oleh Administrator |
Rabu, 08 Februari 2012 14:00 |
ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Dra. Eris Rastiyah)
1. Pengertian Anak Menurut UU RI No. 23/2002 Pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
2. Kenakalan Anak Anak selalu diidentifikasikan dengan segala kenakalannya, namun ada kenakalan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kenakalan anak sering disebut dengan “Juvenile delinquency” yang artinya anak cacat sosial. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu Negara dan oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan sebaga perbuatan yang tercela. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 UU No.3/1997 menentukan bahwa Anak Nakal adalah : a) Anak yang melakukan tindak pidana b) Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak : yang dimaksud perbuatan terlarang bagi anak adalah baik menurut peraturan perundangan-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Peraturan tersebut baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis misalnya hukum adat atau aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.
Dari dua pengertian tersebut , yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum hanyalah anak nakal dalam pengertian huruf (a) diatas yaitu anak yang melakukan tindak pidana.
Ada beberapa faktor penyebab yang paling mempengaruhi timbulnya kejahatan anak yaitu : a. Faktor Lingkungan b. Faktor ekonomi/social c. Faktor Psikologis
Kartini kartono mengemukakan bahwa kriminalitas itu pada umumnya merupakan kegagalan dari system pengontrol diri terhadap aksi-aksi instinktif ; juga menampilkan ketidak maupun seseorang mengendalikan emosi-emosi primitive untuk disalurkan pada perbuatan yang bermanfaat. Batas usia pertanggungjawaban pidana anak adalah suatu batas untuk memberikan kepastian hukum siapa anak yang bisa dimintakan tanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Menurut Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor : 3 Tahun 1997 anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah usia 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin, namun ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang penetapan batas usia minimal anak sebagai batas usia pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun .
Jenis-jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan hakim terhadap anak nakal terdiri atas : 1. Hukum Pidana - Pidana Penjara - Pidana Denda - Pidana Pengawasan 2. Pemberian Tindakan – Mengembalikan kepada orang tua – Menyerahkan kepada Negara – Menyerahkan kepada Departemen sosial/ organisasi kemasyarakatan
Penahanan anak merupakan upaya terahir ( ultimum remidium) sebagaimana tertuang di UU No. 39/1999 tentang HAM.Penangkapan, penahanan dan atau pemidanaan penjara bagi anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dilaksanakan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya, dan kalaupun penahanan dilakukan, penyidik wajib memisahkan anak dari tahanan dewasa dan tetap memenuhi hak-hak anak.
3. PERANAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KENAKALAN ANAK.
Kenakalan anak merupakan suatu ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan dan bisa merupakan ancaman bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Anak nakal perlu ditangani sedemikian rupa dengan memperhatikan masa depannya. Perhatian terhadap anak dapat dilihat dari berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut perlindungan hak-hak anak . Anak nakal diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Menurut Soedjono Dirdjosiswono dalam usaha penanggulan kejahatan secara umum yag konsepsional , dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang berhubungan dengan mekanisme peradilan pidana serta partisipasi masyarakat yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum meliputi pemantapan organisasi, personel dan sarana prasarana untuk penyelesaian petkara pidana. b. Perundang-undangan yang dapat berfungsi menganalisir dan membendung kejahatan dan mempunyai jangkauan ke masa depan c. Mekanisme peradilan pidana yang efektif dengan syarat- syarat,cepat,tepat,murah dan sederhana. d. Koordinasi antar aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintahan lainnya yang berhubungan untuk meningkatkan daya guna dalam penangulangan kriminalitas. e. Partisipasi Masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
Anak nakal merupakan bagian masyarakat yang tidak berdaya baik secara fisik,mental dan social sehingga dalam penangnanannya perlu perhatian khusus. Anak berhak memperoleh perlindungan khusus dan memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana lain untuk tumbuh dan berkembang baik fisik,mental dan sosial. Perlakuan anak yang berhadapan dengan hukum saat ini masih sangat memprihatinkan. Walaupun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dan membuat beberapa perundangan yang berkaitan dengan hak anak, akan tetapi praktek yang terjadi tetap memperlihatkan minimnya penghormatan (respect) dan perlindungan (protect) aparat Negara terhadap hak-hak anak. Meskipun demikian upaya-upaya untuk mendorong pemerintah kea rah penanganan yang lebih baik tetap harus seantiasa dilakukan oleh semua pihak. Usaha politik kriminil harus diselenggarakan secara bersambung yang semuanya merupakan satu kesatuan menuju satu tujuan mulai dari usaha Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Masyarakat itu sendiri.
*******
Penulis adalah : Ka.Sie BKA / Pembimbing Kemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon.
Daftar Pustaka : DR.Maidin Gultom.SH.M.Hum “Perlindungan Hukum Terhadap Anak”.2006
|
Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:17 |