Sejarah BAPAS Cirebon

SEJARAH SINGKAT

BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I CIREBON

 

Tahun 1971, pembentukan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon, berdasakan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : DDP. 4/12/43 tanggal 14 Mei 1971. Kepala Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, dibantu oleh :

1. Kepala Urusan tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan, Umum/Rumah Tangga/

    Perlengkapan.

2. Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik.

 

Tahun 1987, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.02 – PR .07.03 Tahun 1987, nomenklatur Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berubah menjadi Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Kepala Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh :

1. Kepala Urusan Tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan, Umum/Rumah Tangga/

    Perlengkapan.

2. Kepala Sub Seksi Pembinaan Narapidana.

3. Kepala Sub Seksi Pembinaan Anak Didik

 

Tahun 1997, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor  12  Tahun 1997 tentang Pemasyarakatan, maka nomenklatur Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01 – PR. 07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997.

Kepala Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh :

1. Kepala Urusan Tata Usaha

2. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa

3. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak

 

Tahun 2003, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.15.PR.07.03 Tahun 2003 tentang  Peningkatan Kelas Balai Pemasyarakatan Cirebon dan Balai pemasyarakatan Malang dari Kelas II menjadi Kelas I, struktur Organisasinya adalah Kepala Balai Pemasyarakatan dibantu oleh :

a. Kepala Sub Bagian tata Usaha, dibantu oleh :

1). Kepala urusan Kepegawaian

2). Kepala Urusan Keuangan

3). Kepala Urusan Umum

 

b. Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, dibantu oleh :

1). Kepala Sub Seksi Registrasi

2). Kepala Sub Seksi Bimbingan kemasyarakatan

3). Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja

 

c. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, dibantu oleh :

1). Kepala Sub Seksi Registrasi

2). Kepala Sub Seksi Bimbingan  kemasyarakatan

3). Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja

 

Berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya Balai Pemasyarakatan Cirebon mengalami  beberapa kali perubahan  wilayah kerja. Pada tahun 1971 wilayah kerjanya meliputi Eks Karesidenan Cirebon terdiri dari Kota dan kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu. Kemudian tahun 1987, meliputi eks Karesidenan Cirebon ditambah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Namun sejak didirikannya Balai Pemasyarakatan Garut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.06. PR . 07.03 Tahun 2007  tanggal 23 pebruari 2007,  maka wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon menjadi 5 Kabupaten dan Kota, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu.

Dalam upaya memperlancar  pekerjaan, Balai Pemasyarakatan Cirebon  mengalami beberapa kali perpindahan kedudukan kantor. tahun 1971 menempati salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon; Tahun 1972, pindah ke Jalan Pancuran No. 118 Cirebon. Tahun 1976 pindah ke gedung Kantor Baru di Jalan Teratai No. 198 Tedeng Daya Cirebon/perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon. Kemudian terakhir,  keempat pindah ke eks gedung Balai Harta Peninggalan Cirebon yang terletak di Jalan Dr. Wahidin S no. 54 Kota Cirebon sampai sekarang.

Galery Kegiatan

  • gallery bapas
  • gallery bapas
  • gallery bapas
  • gallery bapas
  • gallery bapas
  • gallery bapas

List Download