Home
Program Kerja 2012 PDF Print E-mail
Ditulis oleh hani   
Selasa, 03 Januari 2012 15:45

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.          LATAR BELAKANG

Balai Pemasyarakatan adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan proses pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi Warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembimbingan di Balai Pemasyarakatan adalah Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ). Sebagaimana tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum. Dengan demikian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus dapat berdiri sejajar dengan penegak hukum lainnya. Selain itu berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, BAPAS dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dalam masalah anak nakal yang berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan ( litmas ).

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak , Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) bertugas membantu memperlancar penyidik dan penuntut umum dalam masalah anak nakal yang berhadapan dengan hukum melalui penelitian kemasyarakatan ( litmas ) .

Ditinjau dari peran BAPAS yang sebelumnya mencakup dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan LITMAS dan pembimbingan, maka dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 dan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003  peran BAPAS menjadi empat aspek kegiatan utama, yaitu :

1.      Pembuatan LITMAS

2.      Pembimbingan

3.      Pengawasan

4.      Memberi Pertimbangan

Konsekuensi terhadap peningkatan peran tersebut adalah kualitas dan profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pelaksana tugas pokok dituntut untuk lebih meningkat, baik kemampuan intelektualitasnya maupun kinerja secara menyeluruh dan berdedikasi tinggi.

Disamping faktor manusia sebagai tenaga pelaksana, dukungan dana, sarana prasarana juga tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAPAS. Hal ini mengingat wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon meliputi beberapa Daerah Tingkat II, yaitu : Kota / Kabupaten Cirebon, kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu.

 

Setelah diinventarisir semua kegiatan-kegiatan BAPAS yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon termasuk kendala dan tantangannya maka diperlukan adanya suatu Rencana Kerja, Program Kerja dan Kalender Kerja untuk satu Tahun kedepan agar langkah-langkah kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.

 

B.           MAKSUD DAN TUJUAN

Perencanaan yang mantap digunakan sebagai acuan untuk dijadikan pedoman atau landasan kerja bagi pegawai secara keseluruhan agar mengetahui apa dan bagaimana mereka harus mengerjakan  tugas sehari-hari baik tugas Sub. Bagian Tata Usaha maupun tugas teknis khususnya Pembimbing  Kemasyarakatan (PK)  dalam menyelenggarakan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan dan dalam menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Disamping itu diharapkan adanya pemahaman Visi, Misi dan Persepsi yang sama dari segenap pegawai agar dapat mengantisipasi berbagai kebutuhan dan kendala dalam pelaksanaan tugas pokok dan Fungsi BAPAS.

Dibarengi dengan Motto : Brave ( Berani menghadapi berbagai tantangan ) , Altruism ( Demi mengutamakan orang lain ), Planning ( Dengan perencanaan yang     matang ) , Accountable ( bertanggung jawab pada setiap tugas ) dan Strong ( Didasari kekuatan jiwa dan raga ), maka setiap pegawai selalu berpegang pada prinsip-prinsip pelayanan, yaitu :

1.      Mengutamakan klien

2.      Sistem yang efektif

3.      Melayanani dengan hati nurani

4.      Perbaikan berkelanjutan

5.      Memberdayakan klien.

Gambaran kondisi objektif yang ada saat ini dan kemungkinan Kendala-kendala yang akan dihadapi tahun 2012 sebagai dasar pembuatan perencanaan berdasarkan skala prioritas dalam rangka pencapaian sasaran dan sekaligus meningkatkan kinerja dengan memperhatikan kemampuan organisasi dan sumber daya yang ada.

Rencana Kerja dan Program kerja ini merupakan alat bantu dalam melaksanakan pemantauan dan  pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAPAS Kelas I Cirebon. Hasil pemantauan terhadap seluruh kegiatan akan dievaluasi sebagai dasar pertimbangan untuk bahan laporan pada akhir kegiatan selanjutnya.

C.          LANDASAN HUKUM

1.      KUHP dan KUHAP

2.      Undang – undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

3.      Undang – undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak

4.      PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga binaan Masyarakat.

5.      PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata tertib cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

6.      PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang kerja sama penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

7.      Petunjuk pelaksanaan Menteri Kehakiman RI. Nomor E-39 PR.05.03 Tahun 1987 dan petunjuk Teknis Menteri Kehakiman Nomor : E-40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

8.      Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 2 Mei 1987 Nomor M. 02-PR.07.03 tentang Organisasi dan tata kerja Balai BISPA

9.      Peraturan Menteri Kehakiman RI tanggal 30 Nopember 1991 Nomor : M.03 UM. 01. 06 Tahun 1991 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang

10.  Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 12 Pebruari 1997 Nomor : M. 01- PR.07.03 tentang perubahan Nomenklatur dari Balai BISPA menjadi BAPAS.

 

D.          PELAKSANAAN.

Pelaksanaan tugas pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon tetap mengacu dari beberapa dasar hukum yang telah diuraikan sebelumnya, akan tetapi disesuaikan dengan dana dan sumber daya yang tersedia serta sarana dan prasarana yang ada.

Untuk lebih jelasnya garis besar mengenai tugas dan kegiatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon adalah sebagai berikut :

1.      Sub Bagian Tata Usaha

Tata usaha mempunyai tugas melakukan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.

2.      Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD)

Seksi BKD mempunyai tugas melakukan Registrasi, memberikan Bimbingan Kemasyarakatan dan Bimbingan kerja kepada klien Dewasa, serta melakukan penelitian Kemasyarakatan untuk bahan TPP di LAPAS, RUTAN dan di BAPAS sendiri.

3.      Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA)

Seksi BKA mempunyai tugas melakukan Registrasi, memberikan Bimbingan Kemasyarakatan dan Bimbingan Kerja Anak serta melakukan penelitian Kemasyarakatan untuk bahan peradilan Anak di Pengadilan Negeri, disamping melakukan sidang TPP Bapas.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Pemasyarakatan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi BKD dan BKA menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi dilingkungan Balai Pemasyarakatan, dan instansi lain diluar Balai Pemasyarakatan dengan tugas pokok masing- masing.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sebagai Pimpinan satuan organisasi berkewajiban mengawasi bawahannya, apabila terjadi penyimpangan akan mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

 

Selain itu juga Kepala BAPAS mengkoordinasikan bawahannya, disamping memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas. Dalam rangka pemberian pembimbingan tersebut Kepala BAPAS dibantu Kepala Sub Bagian Tata Usaha , Kepala Seksi BKD dan Kepala Seksi BKA melalui media rapat berkala.

Selanjutnya pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dilaporkan secara berkala ( melalui laporan bulanan ) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

 

 

 

BAB II

RENCANA KERJA DAN PROGRAM KERJA

BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I CIREBON TAHUN 2012

 

A.          PROGRAM UMUM

1.            SUB BAGIAN TATA USAHA

a.   Umum / Surat menyurat, Perlengkapan dan Rumah Tangga.

1)            Menyusun Rencana / Program kerja dan Kalender Kerja Tahun 2012

2)            Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan surat masuk yang sudah di disposisi pimpinan baik kepada Ka Sub Bagian Tata Usaha maupun kepada Ka Sie BKD dan Ka.Sie BKA.

3)            Mengkoordinasikan pengetikan surat – surat keluar untuk penyampaian informasi dan laporan.

4)            Mengkoordinasikan pengiriman surat- surat keluar.

5)            Mengklarifikasikan arsip dan dokumen dan pengaturan penyimpanannya.

6)            Menyusun laporan bulanan seluruh kegiatan BAPAS Kelas I Cirebon.

7)            Menyelenggarakan Upacara Peringatan hari Pemasyarakatan, Hari Dharma Karya Dhika, HUT RI dan Peringatan Nasional lainnya.

8)            Mengkoordinasikan tugas – tugas yang berhubungan dengan kerumah tanggaan BAPAS Kelas I Cirebon.

9)            Mengkoordinasikan penyusunan dan pencatatan Daftar Inventaris Barang    ( DIB ) dan KIB melalui SIMAK BMN.

10)        Menyelenggarakan Administrasi pemeliharaan kendaraan dinas dan barang Inventaris lainnya.

11)        Menyelesaikan laporan – laporan LMBT, LTI dan mengusulkan penghapusan barang inventaris .

12)        Menyelesaikan laporan Eksploitasi Kendaraan bermotor.

13)        Menyelengarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan Rumah Dinas sesuai anggaran yang ada.

14)        Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian Telepon,listrik, Air dan kebersihan Ruangan

15)        Membuat Rencana Kebutuhan Alat Tulis Kantor dan Rumah Tangga

16)        Mengkoordinasikan pendistribusian ATK dan ART.

17)        Mengkoordinasikan rencana-rencana koordinasi dengan instansi pemerintah maupun swasta dilingkungan kerja Bapas.

 

b.   Kepegawaian

1)      Menganalisa data kepegawaian dan usulan formasi pegawai

2)      Mengusulkan calon pegawai untuk mengikuti latihan Prajabatan, pengujian kesehatan oleh Tim penguji kesehatan PNS.

3)      Mengusulkan calon pegawai untuk menjadikan Pegawai Negeri Sipil

4)      Mengusulkan pegawai untuk mengikuti Diklat.

5)      Mengusulkan Pegawai untuk mengikuti Ujian Dinas.

6)      Mengusulkan untuk pengambilan Sumpah PNS dan Pelantikan Jabatan.

7)      Mengajukan permintaan KARPEG, KARIS / KARSU,  ASKES.

8)      Menyelesaikan Usulan kenaikan gaji berkala (KGB).

9)      Menyelesaikan Kenaikan Pangkat

10)    Menyelesaikan Usulan Mutasi Kepegwaian

11)    Menyelesaikan Usulan Pengangkatan Jabatan Struktural / Fungsional

12)    Menyelesaikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

13)    Menyelesaikan Daftar urutan Kepegawaian (DUK)

14)    Menyelesaikan Laporan Bezeting Pegawai, Daftar Hadir Pegawai; GDN 15) Menyelesaikan KP4.

16)  Menyelesaikan Surat Pernyataan Masih melaksanakan Tugas dan Masih Menduduki Jabatan.

17)    Menyelesaikan Usulan Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin Pegawai.

18)        Mengkoordinasi pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor BAPAS.

19)        Melakukan pembinaan Pegawai di lingkungan TU.

20)        Menyiapkan bahan Rapat

21)        Melakukan pengawasan melekat di lingkungan TU

22)        Menyelesaikan Usulan Pensiun Pegawai.

23)        Menyelesaikan Usulan dan izin cuti pegawai

24)        Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.

25)        Menyusun Daftar Piket, Absensi Pegawai dan lain-lain.

26)        Mengelola SKP ( Sasaran kerta Pegawai )

c.   Keuangan

1)      Mengkoordinasikan pembuatan Daftar Gaji / Lembur dan Rapel Pegawai BAPAS Kelas I Cirebon.

2)      Menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / lembaga (RKAKL)

3)      Menyelesaikan Usulan Bendaharawan Rutin / penerima dan Bendaharawan Proyek.

4)      Menyelesaikan surat-surat yang berhubungan dengan urusan keuangan.

5)      Menyelesaikan pembayaran semua kebutuhan rumah tangga kantor antara lain rekening Air, Listrik dan Telephon ,pemeliharaan dan lainnya.

6)      Membuat laporan-laporan keuangan.

 

2.            SEKSI BIMBINGAN KLIEN DEWASA (BKD)

a.   Registrasi Klien Dewasa

Dalam rangka Penerimaan dan Pendaftaran Klien dari Kejaksaan Negeri, LAPAS, RUTAN dan BAPAS lain dilaksanakan :

1)            Penelitian keabsyahan berkas-berkas klien dan kelengkapan serta wawancara singkat terhadap klien.

2)            Mencatat data klien dalam buku daftar statusnya.

3)            Membuat berita acara penerimaan klien.

4)            Pengambilan sidik jari klien.

5)            Membuat kartu bimbingan dan penyuluhan klien.

6)            Membuat kartu bimbingan dan pengawasan klien.

7)            Membuat daftar kunjungan bimbingan / supervise.

8)            Membuat jadwal daftar hadir / program bimbingan klien.

9)            Pemberkasan / file klien

10)        Membuat statistik dan dokumen klien.

b.      Pelaksanaan Bimbingan dan Pengawasan.

1)            Penjelasan tentang status dan kewajiban sebagai klien dan menjelaskan status dan Fungsi BAPAS dalam melaksanakan Bimbingan dan Pengawasan.

2)            Pembimbing Kemasyarakatan mengusahakan peluang sumber bantuan dalam masyarakat untuk membantu klien mencari dan memperoleh lapangan kerja.

3)            Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan keluarga, tokoh masyarakat, instansi terkait, badan – badan sosial dan pekerja sosial sukarela dalam memberikan layanan bimbingan agar klien tidak melakukan tindak pidana lagi.

c.   Pembimbingan Kemasyarakatan melaksanakan home visit dalam rangka pembimbingan terhadap klien.

d.   Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)  BAPAS melaksanakan :

1)      Sidang TPP Rutin

2)      Sidang TPP Khusus.

e.  Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain ( baik instansi pemerintah maupun swasta dalam hubungan kemitraan)

f.    Pembimbing Kemasyarakatan menghadiri sidang TPP di LAPAS dan RUTAN.

g.   Pembimbing Kemasyarakatan membuat LITMAS atas permintaan dari :

1)      Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

2)      Balai Pemasyarakatan lain.

h.   Melaksanakan Pelimpahan dan Pengakhiran Bimbingan

1)      Pelimpahan Bimbingan klien ke BAPAS lain karena berdomisili diluar wilayah kerja  BAPAS Kelas I Cirebon.

2)      Pelimpahan Bimbingan karena klien pindah tempat tinggal diwilayah kerja BAPAS lain.

3)      Pengakhiran Bimbingan Klien karena antara lain :

a)      Telah selesai masa bimbingan.

b)      Klien melakukan pelanggaran hukum

c)      Klien meninggal dunia

d)      klien pindah alamat tanpa lapor dan tidak diketahui alamat baru.

i.    Pelaporan

1)      Membuat laporan hasil sidang TPP di BAPAS, LP dan RUTAN

2)      Membuat catatan hasil Bimbingan dan Penyuluhan

3)      Membuat laporan perkembangan Klien.

4)      Membuat Laporan Bulanan

5)      Membuat laporan Triwulan.

6)      Membuat laporan semester

7)      Membuat laporan tahunan

8)      Membuat laporan insidentil.

 

3.      SEKSI BIMBINGAN KLIEN ANAK (BKA)

a.   Registrasi Klien Anak

Mengelola penerimaan dan pendaftaran klien dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, RUTAN dan BAPAS dengan melakukan :

1)      Penelitian keabsyahan berkas-berkas Klien dan kelengkapan serta wawancara singkat terhadap klien.

2)      Mencatat data klien dalam buku daftar sesuai statusnya.

3)      Membuat berita acara penarimaan klien.

4)      Pengambilan sidik jari klien.

5)      Membuat kartu bimbingan dan penyuluhan klien.

6)      Membuat kartu bimbingan dan pengawasan klien.

7)      Membuat daftar kunjungan bimbingan / supervisi.

8)      Membuat jadwal daftar hadir / program bimbingan klien.

9)      Pemberkasan / file klien.

10)    Membuat statistik dan dokumentasi klien.

b.   Pelaksanaan Bimbingan dan Pengawasan.

1)      Penjelasan Tentang status dan kewajiban sebagai klien dan menjelaskan status dan fungsi BAPAS dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan.

2)      Pembimbing Kemasyarakatan mengusahakan peluang sumber bantuan dalam masyarakat untuk membantu klien mencari dan memperoleh lapangan kerja.

3)      Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan keluarga, tokoh masyarakat, instansi terkait, badan-badan sosial dan pekerja sosial sukarela dalam memberikan layanan bimbingan agar klien tidak melakukan tindak pidana lagi.

c.   Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan home visit dalam rangka pembimbingan terhadap klien           

d. Sidang TPP Bapas dilaksanakan untuk membahas kasus-kasus hasil penelitian kemasyarakatan.

e.  Koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain ( baik instansi pemerintah maupun swasta ) dalam hubungan kemitraan.

d.   Pembimbing Kemasyarakatan menghadiri sidang Pengadilan Anak di Pengadilan Negeri

f.    Pembimbing Kemasyarakatan membuat LITMAS atas permintaan dari :

1)      Penyidik (polisi)

2)      Balai Pemasyarakatan lain

g.    Melaksanakan Pelimpahan dan Pengakhiran Bimbingan.

1)      Pelimpahan Bimbingan Klien ke BAPAS lain karena berdomisili diwilayah kerja BAPAS lain.

2)      Pelimpahan Bimbingan karena klien pindah tempat tinggal diwilayah kerja BAPAS lain.

3)      Pengakhiran Bimbingan Klien dihentikan karena antara lain :

a)      Telah selesai masa Bimbingan.

b)      Klien melakukan pelanggaran hukum.

c)      Klien Meniggal Dunia

d)      Klien pindah alamat tanpa lapor dan tidak diketahui alamat baru.

h.   Pelaporan

1)      Membuat laporan hasil sidang TPP di BAPAS dan PN.

2)      Membuat catatan hasil bimbingan  dan penyuluhan.

3)      Membuat laporan Perkembangan Klien.

4)      Membuat laporan bulanan.

5)      Membuat laporan triwulan.

6)      Membuat laporan semester.

7)      Membuat laporan tahunan.

8)      Membuat laporan insidentil.

 

B.     PROGRAM KHUSUS

1.      Mengadakan kerja sama dengan sekolah – sekolah terutama Sekolah Menengah Kejuruan dengan menerima siswa / siswi SMK yang akan melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dalam rangka upaya mensosialisasikan program dan kegiatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

2              Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dalam rangka upaya bimbingan dan pencegahan terhadap anak-anak sekolah agar terhindar dari masalah hukum. Kegiatan difokuskan dalam bentuk kegiatan dinamika kelompok disekolah - sekolah di wilayah Cirebon.

3.    Melanjutkan  kerja sama dengan KPAID. Hal ini dimaksudkan untuk mempertajam hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan PK, dan berkaitan juga dengan proses bimbingan khususnya yang berkaitan dengan klien anak.

4.            Penanda tanganan MOU ( Memorandum Of Understanding ) dengan Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon ( tanggal 30 Desember 2009 )

5.            Kerjasama dengan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

6.            Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon ( Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial ).

 

 

 

 

 


 

P E N U T U P

 

            Demikian Rencana Kerja, Program Kerja dan Kalender Kerja  Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon tahun 2012, semoga ini bisa menjadi penunjang dalam pelaksanaan tugas pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon  kearah yang lebih baik.

 

 

                                                                                                                                                                    Cirebon      Januari  2012

 

                                                                                                                                                                          K  E  P  A  L  A

                                                                                                                                                         Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon

 

                                                                                                                                                                                  Ttd

                         

                                                                                                                                                          M. DRAIS SIDIK, Bc.IP, SH, MH

                                                                         NIP. 19600810 198503 1 001

 

Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:15