ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator |
Rabu, 08 Februari 2012 14:00 |
ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
(Dra. Eris Rastiyah)
1. Pengertian Anak
Menurut UU RI No. 23/2002 Pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
|
Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:17 |
Read more...
|
|
Ditulis oleh hani |
Selasa, 03 Januari 2012 15:45 |
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Balai Pemasyarakatan adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan proses pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi Warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembimbingan di Balai Pemasyarakatan adalah Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ). Sebagaimana tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum. Dengan demikian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus dapat berdiri sejajar dengan penegak hukum lainnya. Selain itu berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, BAPAS dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dalam masalah anak nakal yang berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan ( litmas ).
|
Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:15 |
Read more...
|
Ditulis oleh hani |
Selasa, 03 Januari 2012 08:41 |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I CIREBON
Jl. Dr. Wahidin S No. 54 Tlpn. 0231 204701
MENANGGAPI SEMARAKNYA ISU NASIONAL TENTANG TB-HIV
KHUSUSNYA DIKALANGAN WBP ( WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN )
Di LEMBAGA PEMASYARAKATAN, RUMAH TAHANAN NEGARA
DAN BALAI PEMASYARAKATAN
( Hasil Pertemuan dan Rapat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cirebon )
Oleh : Dra. Sri Marhani
|
Update terakhir pada Selasa, 03 Januari 2012 08:52 |
Read more...
|
Rabu, 26 Oktober 2011 14:17 |
Bismillaahirrahmaanirrohiim
Ya Allah
Penggenggam segala hati
Dua hati ini telah bertemu dalam fitrah-Mu
Maka satukanlah kami dalam rahmat-Mu
Sinari kami dengan cahaya cinta yang tak pernah menipu
Ikatlah kedua hati ini
Dalam ikatan yang senantiasa memperkuat rasa cinta kami kepada-Mu
Hiasi ikatan ini dengan kasih sayang dan kerinduan
Yang akan menyuburkan rasa rindu kami kepada-Mu
Jadikan ikatan ini sebagai benih
Yang akan menumbuhkan pejuang-pejuang yang istiqomah di jalan-Mu
Sinarilah langkah kami
Untuk bersatu dalam rahmat dan surga-Mu
Amien.
“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” QS. 36:36
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
Selamat Menempuh Hidup Baru kepada Bapak Ka. Bapas dan Selamat Mengarungi Bahtera Rumah Tangga..
Cinta akan membahagiakan dirimu,maka berbahagialah bila kau temukan orang yang memberikan seluruh hidupnya untukmu
Selamat Berbahagia, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah..
|
Update terakhir pada Selasa, 03 Januari 2012 15:49 |
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>
|
Page 1 of 3 |