Home
ADVOKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN PDF Print E-mail
Ditulis oleh Siti fatimah   
Kamis, 05 Agustus 2010 08:57

ADVOKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN  NARKOBA  BAGI  PETUGAS  PEMASYARAKATAN

 

Judul tulisan diatas sebagai bentuk koreksi dari buku terbitan Pusat Pencegahan Lakhar BNN tahun 2009 yang berjudul "ADVOKASI  PENCEGAHAN  PENYALAHGUNAAN  NARKOBA  BAGI  PETUGAS  LAPAS  DAN  RUTAN"

            Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) yang di sahkan pada tanggal 31 Desember 1981  dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 1983 merupakan produk hukum karya agung bangsa Indonesia sebagai Landasan hukum bagi petugas pemasyaraktan dibidang pelayanan tahanan bagi yang ditugaskan pada Rumah Tahanan Negara dan dibidang penyimpanan barang sitaan negara bagi yang ditugaskan di Rupbasan.

            Undang-undang nomor 12 tahun 1995 yang  telah di sahkan pada tanggal 30 Desember 1995 yang dituangkan dalam lembar negara RI nomor 3 tahun 1997 merupakan dasar pijakan bagi petugas Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan pembimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

            Warga Binaan Pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.

            Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan.

            Pada pasal 7 UU nomor 12 tahun 1995 dinyatakan bahwa ;

(1) Pembinaan dan pembimbingan WBP diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan ;

(2) Ketentuan mengenai pembinaan WBP di Lapas dan pembimbingan WBP  oleh Bapas diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Kemudian pada pasal 8 UU nomor 12 tahun 1995 juga dinyatakan;

(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan,pengamanan dan pembimbingan WBP ;

(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,

Dari uraian aturan hukum sebagai pijakan bagi petugas pemasyarakatan, sangatlah jelas bahwa dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,  petugas pemasyarakatan yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah petugas yang ditempatkan di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas). Di Rumah Tahanan Negara (Rutan), di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan di- Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), dengan terbitnya buku advokasi penyalahgunaan narkoba bagi petugas Lapas dan Rutan yang diterbitkan oleh lakhar BNN, seolah-olah bahwa petugas pemasyaraktan itu hanya yang ada cuma petugas Lapas dan Rutan saja, padahal masih ada petugas Pemasyarakatan yang ditempatkan di Bapas dan Rupbasan, apakah para petugas tersebut tidak memperoleh advokasi?.

 

 

Sebetulnya para petugas yang ditempatkan di Bapas dan Rupbasan,sama-sama petugas Pemasyarakatan yang dibawah kendali dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kementerian hukum dan ham.yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan petugas pemasyarakatan yang ditempatkan di Lapas/Rutan.

Berkaitan adanya buku Advokasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi petugas Lapas / Rutan yang dikeluarkan oleh Pusat Pencegahan Lakhar BNN tahun 2009, disini penulis melihatnya adanya keistimewaan bagi petugas Lapas/Rutan sebagai bagian dari Petugas Pemasyarakatan,dengan tidak adanya advokasi bagi petugas Balai Pemasyarakatan dan petugas Rumah penyimpanan Barang sitaan negara-padahal nyata-nyata petugas pemasyarakatan yang  ditempatkan ditempatkan di Bapas / Rupbasan riskan dengan peredaran Narkoba, apa lagi bagi petugas Bapas yang memberikan bimbingan kepada klien Pemasyarakatan yang memperoleh Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebsan Bersyarat PB) yang terlibat kasus Narkoba, mau tidak mau harus mengerti dan paham tentang narkoba.psikotropika atau sejenisnya.

            Sungguh sangat disayangkan bila Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  tidak menginformasikan keberadaan Kantor Bapas dan Rupbasan pada Institusi BNN yang merupakan bagian dari Petugas Pemasyarakatan,atau memang keberadaan Petugas Pemasyarakatan yang ditempatkan di Bapas/Rupbasan dianggap tidak penting sehingga tidak perlu diberikan advokasi.

            Mudah-mudahan saja kekhawatiran penulis bahwa keberadaan petugas pemasyarakatan yang di tempatkan di Bapas / Rupbasan kurang mendapat perhatian oleh Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, adalah kekhawatiran yang berkelebihan, atau memang benar-benar kurang mendapat perhatian dan bahkan Institusi BNN yangmerupakan mitra dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mengenal sama sekali Petugas Pemasyarakatan yang di tugaskan di Bapas / Rupbasan.sehingga pada saat mengeluarkan buku advokasi pencegahan penggunaan narkoba bagi petugas Lapas / Rutan se olah-olah petugas pemasyarakatan itu yang ada hanyalah petugas Lapas / Rutan.semoga saja tidak.

 

 

                                                                                         Cirebon. 27 Juli 2010

                                                                                        Kepala Bapas Cirebon,

                                                                                                        Ttd

                                                                            M. DRAIS  SIDIK.Bc.IP,SH,MH 

 

Update terakhir pada Kamis, 05 Agustus 2010 08:59