Home
Balai Pemasyarakatan Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Seiring perkembangan zaman yang berkorelasi dengan kompleksitas permasalahan dimasyarakat, maka keberadaan bapas menjadi sangat penting dan dibutuhkan. Untuk itu bapas klas 1 cirebon akan terus berpacu meningkatkan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Sebagaimana tertuang dalam misinya yaitu melaksanakan bimbingan dan pendampingan klien pemasyarkatan sebagai upaya prefentif, prefesif, dan rehabilitatif dalam kerangka hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PDF Print E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 08 Februari 2012 14:00

          ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA    

                        (Dra. Eris Rastiyah)

 

      1. Pengertian Anak

        Menurut UU RI No. 23/2002 Pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang   yang   belum   berusia   18   (delapan belas )  tahun, termasuk anak  yang  masih  dalam  kandungan.  Anak  adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara menjamin kesejahteraan setiap  warga  negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.  Untuk  mewujudkan  perlindungan   dan  kesejahteraan anak  diperlukan  dukungan  kelembagaan  yang dapat menjamin pelaksanaannya. 

Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:17
Read more...
 
Program Kerja 2012 PDF Print E-mail
Ditulis oleh hani   
Selasa, 03 Januari 2012 15:45

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.          LATAR BELAKANG

Balai Pemasyarakatan adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan proses pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi Warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembimbingan di Balai Pemasyarakatan adalah Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ). Sebagaimana tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum. Dengan demikian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus dapat berdiri sejajar dengan penegak hukum lainnya. Selain itu berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, BAPAS dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dalam masalah anak nakal yang berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan ( litmas ).

Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:15
Read more...
 
Berita Terbaru Bapas PDF Print E-mail
Ditulis oleh hani   
Selasa, 03 Januari 2012 08:41

 

 

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

KANTOR WILAYAH JAWA BARAT

BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I CIREBON

Jl. Dr. Wahidin S No. 54 Tlpn. 0231 204701

 

 

MENANGGAPI SEMARAKNYA ISU NASIONAL TENTANG TB-HIV

KHUSUSNYA DIKALANGAN WBP ( WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN )

Di LEMBAGA PEMASYARAKATAN, RUMAH TAHANAN NEGARA

DAN BALAI PEMASYARAKATAN

( Hasil Pertemuan dan Rapat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cirebon )

 

Oleh : Dra. Sri Marhani

Update terakhir pada Selasa, 03 Januari 2012 08:52
Read more...
 
UCAPAN PERNIKAHAN PDF Print E-mail
Rabu, 26 Oktober 2011 14:17

Bismillaahirrahmaanirrohiim

Ya Allah
Penggenggam segala hati
Dua hati ini telah bertemu dalam fitrah-Mu
Maka satukanlah kami dalam rahmat-Mu
Sinari kami dengan cahaya cinta yang tak pernah menipu

Ikatlah kedua hati ini
Dalam ikatan yang senantiasa memperkuat rasa cinta kami kepada-Mu
Hiasi ikatan ini dengan kasih sayang dan kerinduan
Yang akan menyuburkan rasa rindu kami kepada-Mu

Jadikan ikatan ini sebagai benih
Yang akan menumbuhkan pejuang-pejuang yang istiqomah di jalan-Mu
Sinarilah langkah kami
Untuk bersatu dalam rahmat dan surga-Mu

Amien.

 

 

“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” QS. 36:36

 

“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

 

Selamat Menempuh Hidup Baru kepada Bapak Ka. Bapas dan Selamat Mengarungi Bahtera Rumah Tangga..

Cinta akan membahagiakan dirimu,maka berbahagialah bila kau temukan orang yang memberikan seluruh hidupnya untukmu

Selamat Berbahagia, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah..

 

 

Update terakhir pada Selasa, 03 Januari 2012 15:49
 
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>

Page 1 of 3