Home Artikel ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PDF Print E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 08 Februari 2012 14:00
Article Index
ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Page #
Page #
All Pages

          ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA    

                        (Dra. Eris Rastiyah)

 

      1. Pengertian Anak

        Menurut UU RI No. 23/2002 Pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang   yang   belum   berusia   18   (delapan belas )  tahun, termasuk anak  yang  masih  dalam  kandungan.  Anak  adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara menjamin kesejahteraan setiap  warga  negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.  Untuk  mewujudkan  perlindungan   dan  kesejahteraan anak  diperlukan  dukungan  kelembagaan  yang dapat menjamin pelaksanaannya. 



Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:17