ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA |
![]() |
![]() |
![]() |
Ditulis oleh Administrator | |||||
Rabu, 08 Februari 2012 14:00 | |||||
Page 1 of 3
ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Dra. Eris Rastiyah)
1. Pengertian Anak Menurut UU RI No. 23/2002 Pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjamin pelaksanaannya. |
|||||
Update terakhir pada Rabu, 08 Februari 2012 14:17 |