Home Program Bimbingan Klien
Program Bimbingan Klien PDF Print E-mail

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995, pasal 6 ayat (3) , sasaran pembimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan adalah :

1. Terpidana bersyarat

2. Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.

3. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan , pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social.

4. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social.

5. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

Sasaran pembimbingan tersebut selanjutnya disebut Klien, yaitu seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan. Pembimbingan dilakukan oleh seorang petugas pemasyarakatan, adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas dibidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) (UU No. 12 tahun 1997 psl.8 ayat (1)). Pejabat tersebut diangkat oleh Menteri sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Proses bimbingan yang dilaksanakan Balai pemasyarakatan sangat erat hubungannya dengan sasaran dan jangkauan wilayah.

Jangkauan wilayah kerja

2009

NO

K O T A

JARAK TEMPUH (Km)

1.

2.

3.

4.

5.

Kota Cirebon

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Indramayu

10

25

55

70

95

Sasaran

Sampai dengan Bulan :Nopember 2009

NO

SASARAN / KLIEN

JUMLAH

1

Pembebasan Bersyarat (PB)

490

2

Pidana Bersyarat (PiB)

-

3

Cuti Menjelang Bebas (CMB)

7

4

Cuti Bersyarat (CB)

75


Jumlah

572

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)

Sampai dengan Bulan : Nopember 2009

NO

PENELITIAN KEMASYARAKATAN / LITMAS

JUMLAH

1

Kota Cirebon

6

2

Kabupaten Cirebon

15

3

Kabupaten Kuningan

3

4

Kabupaten Majalengka

1

5

Kabupaten Indramayu

8

6

Bapas lain

2


Jumlah

33

Kelima wilayah kerja tersebut merupakan lokasi dimana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan tugas ; antara lain : Penelitian Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengawasan, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan sidang anak di Pengadilan Negeri.

 

Proses Bimbingan yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yaitu :

1. Bimbingan tahap awal

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah :

a. Penelitian kemasyarakatan

b. Menyusun rencana program bimbingan

c. Pelaksanaan program bimbingan

d. Penilaian kegiatan program tahap awal dan menyusun rencana bimbingan tahap lanjutan.

2. Bimbingan tahap lanjutan

a. Pelaksanaan program bimbingan

b. Penilaian pelaksanaan program tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir.

3. Bimbingan tahap akhir.

a. Pelaksanaan program bimbingan

b. Meneliti dan menilai keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan

c. Mempersiapkan klien untuk menghadapi akhir masa bimbingan dan mempertimbangkan akan kemungkinan pelayanan bimbingan lanjutan (after care)

d. Mempersiapkan surat keterangan akhir masa bimbingan

e. Mengakhiri masa bimbingan klien dengan diwawancarai oleh Kepala Balai Pemasyarakatan.

 

Seluruh aktifitas bimbingan dilaksanakan oleh Pembimbing kemasyarakatan (PK) melalui kegiatan-kegiatan :

1. Penelitian kemasyarakatan dilakukan melalui langkah-langkah ;

a. Penelitian dilakukan atas permintaan Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan Negara (RUTAN) maupun Bapas lain, Kepolisian , Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan masyarakat atas perintah langsung Kepala Balai Pemasyarakatan.

b. Kunjungan pertama dilakukan ke asal surat permintaan penelitian. Di tempat itu dilakukan penelitian awal terhadap petugas , narapidana maupun tahanan anak sebagai bahan dasar dalam penyusunan laporan penelitian.

c. Selanjutnya, home visit dilakukan terhadap keluarga, aparat setempat , masyarakat., dan pihak lain yang terkait . Data yang didapat harus valid sebagai dasar program bimbingan selanjutnya terhadap narapidana yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas dan sebagai dasar mendampingi pelanggar hukum anak di sidang Pengadilan Anak.

2. Kegiatan bimbingan terhadap klien Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) , Pidana Bersyarat (PiB) menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan, termasuk penghentian bimbingan sebelum waktunya atau pencabutan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas yang dilakukan terhadap klien yang ; meninggal, pindah tempat tinggal, melanggar hukum lagi.Terhadap klien anak Balai Pemasyarkatan berperan sebagai pendamping mulai penyidikan sampai sidang anak di Pengadilan Negeri. Penelitian kemasyarakatan ini sangat penting sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam sidang anak dan batal demi hukum apabila penelitian kemasyarakatan tidak disertakan (Undang-Undang No. 3 tahun 1997 psl. 59 ayat (2) Keputusan Hakim wajib mempertimbangkan saran Pembimbing kemasyarakatan ) .

3. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus hadir dalam sidang anak di pengadilan negeri, sebab saran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap keputusan Hakim sangat diperlukan demi tegaknya keadilan terhadap anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum (Undang-Undang No. 3 tahun 1997 Psl. 55)

4. Berkaitan dengan proses bimbingan, khususnya Seksi Bimbingan Klien Anak maupun Dewasa dan Balai Pemasyarakatan pada umumnya telah menjalin kemitraan dengan instansi terkait maupun lembaga-lembaga lain di wilayah daerah yang tugas dan fungsinya selaras dengan tugas dan fungsi Balai pemasyarakatan, antara lain dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, SLM Anak, Dinas Sosial Daerah dan Psykolog)

5. Kegiatan bimbingan lanjutan antara lain berupa bimbingan kerja / latihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan klien.

 

Untuk mencapai tujuan akhir yang maksimal dari system bimbingan didigunakan beberapa metode bimbingan antara lain :

1.Metode Pekerja Sosial

- Bimbingan sosial peroangan (case work)

- Bimbingan social kelompok (group work)

- Bimbingan Sosial Masyarakat (community organisation)

2. Psycko terapi

3. Bimbingan keagamaan

4. Metode lain yang sesuai.

 

Bebarapa factor pendukung dalam pencapaian tujuan adalah :

1. Sumber daya manusia, organisasi, keluarga dan masyarakat.

2. Sumber daya institusi (Pemerintah, Swasta, Organisasi keagamaan dan badan-badan sosial).

3. Sumber daya alam.

4. Adat istiadat dan dinamika sosial masyarakat