Berita Terbaru Bapas |
![]() |
![]() |
![]() |
Ditulis oleh hani |
Selasa, 03 Januari 2012 08:41 |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I CIREBON Jl. Dr. Wahidin S No. 54 Tlpn. 0231 204701
MENANGGAPI SEMARAKNYA ISU NASIONAL TENTANG TB-HIV KHUSUSNYA DIKALANGAN WBP ( WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN ) Di LEMBAGA PEMASYARAKATAN, RUMAH TAHANAN NEGARA DAN BALAI PEMASYARAKATAN ( Hasil Pertemuan dan Rapat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cirebon )
Oleh : Dra. Sri Marhani Apa itu TB ?, apa itu HIV dan AIDS, mungkin itulah pertanyaan mendasar yang muncul dari orang-orang yang awam dengan istilah tersebut. Masyarakat pada umumnya memang mengetahui bahwa kedua istilah itu adalah suatu penyakit, namun sejauh mana mereka paham tentang penyakit tersebut perlu informasi dan sosialisasi yang intensif, mengapa ? karena penyakit tersebut muncul dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat. TB ( Tuberkulosis ) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mycobacterium tuberculosis dan menular melalui percikan dahak penderita TB. HIV adalah virus penyebab AIDS, sedang AIDS adalah beberapa gejala penyakit akibat menurunnya system kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV. TB dengan HIV merupakan penyakit yang berkolaborasi, karena keduanya menyerang kekebalan tubuh penderita; merupakan penyebab kematian tertinggi, juga merupakan penyakit menular yang berbahaya. ( Sumber : Leafleat FHI ) Bentuk kolaborasi TB dan HIV adalah bahwa penderita TB harus waspada HIV apabila mempunyai perilaku resiko tinggi tertular HIV, seperti berhubungan seks berganti-ganti pasangan ; menggunakan narkoba suntik. Sebaliknya bila positif HIV, maka kenalilah gejala TB, misalnya batuk selama 2 ( dua ) minggu atau lebih; batuk dahak bercampur darah, sesak nafas dan nyeri dada; keringat malam walaupun tanpa kegiatan; benjolan dileher dan ketiak; berat badan menurun. ( Sumber : Leafleat FHI ) Ketika seseorang positif TB , maka hal yang perlu dilakukan adalah berobat secara teratur sampai tuntas, periksa ke dokter dirumah sakit yang menyediakan ARV ( Anti Retro Viral ) untuk memastikan apakah penderita sudah bisa meminumnya ; HIV dapat dikendalikan dengan minum ARV secara teratur; hidup sehat, istirahat cukup, makan teratur, berolah raga, hindari rokok dan alcohol; saat batuk atau bersin tutup mulut dengan sapu tangan / tissue atau gunakan masker.( Sumber : Leafleat FHI )
Hal apa yang perlu dilakukan bila mengetahui orang terdekat positif TB atau HIV ?. Penderita sangat rentan baik secara fisik karena kekebalan tubuhnya semakin menurun, juga secara psikis karena keputusasaan. Mereka sangat memerlukan dukungan, sikap menerima mereka, dan motivasi yang tinggi terhadap kesembuhannya. Siapa yang seharusnya mendampingi penderita, tentu saja keluarga yang menyayanginya. Berbicara tentang TB dan HIV, yang ada dibenak kita adalah orang-orang yang berisiko tinggi terhadap penyakit tersebut. Siapa mereka itu ? mereka ada dalam kehidupan masyarakat. Bagaimana dengan kehidupan didalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara, apakah mereka terkategorikan orang-orang yang berisiko tinggi terhadap penyakit tersebut. Mungkin terjawab ya dan tidak, sebab penyakit yang berbahaya tersebut salah satu factor penyebabnya karena perilaku. Sesorang yang menjalani pidana adalah berlatar belakang bermasalah karena perilaku, yang menjadi perhatian berkaitan dengan penyakit TB dan HIV adalah karena ditemukannya penderita-penderita TB dan HIV di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara . Pada kenyataannya untuk wilayah III Cirebon diperoleh data, bahwa penderita TB atau HIV adalah : Lapas Cirebon ( TB : 4 orang ); Lapas Indramayu ( TB: 2 orang, HIV: 5 orang); Lapas Majalengka ( TB:3 orang ); Lapas Narkotika ( TB 10 orang HIV : 38 orang ); Rutan Cirebon ( TB:1 orang , HIV : 1 orang ). ( sumber: data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawar ) Melihat kehidupan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang saat ini isi penghuni melebihi daya tampung, maka dapat dipastikan bahwa penyebaran penyakit berbahaya ini sangat perlu mendapat perhatian, karena menyebabkan permasalahan yang sangat kompleks, focus perhatiannya tidak hanya mengarah kepada kesehatan badan semata, namun juga terhadap psikho sosialnya secara berkesinambungan apabila tujuannya adalah penyembuhan. Peranan penyembuhan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang positif TB atau HIV harus dilakukan secara system. System dimaksud adalah dilakukan oleh unit unit lembaga terkait yang ada dalam system pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan. Dimana masing-masing unit mempunyai peranan yang berbeda dalam memberikan pelayanan, satu unitpun tidak bisa terabaikan . Sangat ironis apabila salah satu unit tidak masuk dalam kegiatan program penanganan TB dan HIV. Seperti halnya Balai Pemasyarakatan, yang mempunyai peranan menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) kembali kedalam kehidupan masyarakat dan bisa menjalani hidupnya secara wajar.
Meskipun seorang Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) belum menjadi profesi, namun tugas pokok dan fungsinya mengarah pada sebuah proses yang sama dilakukan oleh seorang professional. Sehingga didalam melayani klien dengan kategori khusus tentu menggunakan langkah-langkah pelayanan khusus. Dalam system pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berfungsi melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan program-program lainnya didalam sebuah lembaga yang dilengkapi dengan sarana prasarana sesuai peraturan. Di Balai Pemasyarakatan melaksanakan fungsi pemasyarakatan dengan melakukan pembimbingan yang dilaksanakan melalui tahap-tahapan ( awal, lanjutan dan akhir ) di luar lembaga . Karena system maka program-program tersebut saling terkait dan berkesinambugan, maka tidak boleh terlepas atau dipisahkan, sebab pada dasarnya penerima pelayanan adalah sama. Pada tanggal 27 s/d 28 Desember 2011, bertempat di Balai pemasyarakatan Kelas I Cirebon dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan informasi tentang TB dan HIV untuk Pembimbing Kemasyarakatan , yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cirebon. Kegiatan ini diprakarsai oleh FHI ( Family Health International ) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan yang sangat besar manfaatnya bagi dua unit tehnis pemasyarakatan ini bertujuan untuk menyatukan kesepahaman terhadap system pelayanan khusus penderita positif TB dan HIV. Kegiatan itu menghasilkan kesepakatan yang harus ditindak lanjuti antara lain 1. Secara informal; komunikasi dan jejaring antara Lemabaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika dan Balai pemasyarakatan harus lebih ditingkatkan , dalam rangka memberikan pelayanan khususnya terhadap penderita TB dan HIV. 2. Secara Formal ; Balai Pemasyarakatan harus menyiapkan konselor / manager kasus sebagi pelaksana khusus yang melayanai tindak lanjut terhadap penderita TB atau HIV yang akan menjalani program lanjutan baik CB, PB maupun CMB. Sehingga data kasus khusus Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut dapat diserahkan kepada konselor yang bersangkutan. Mengingat sangat terbatasnya waktu pertemuan, maka kesepakatan yang dihasilkan masih perlu perhatian yang lebih dari pengambil kebijakan, khususnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat . Sebab dari kesepakatan tersebut masih menimbulkan berbagai pertanyaan dan permasalahan, antara lain :
1. Mengapa Lembaga Pemasyarakatan tidak menyampaikan data penderita TB atau HIV ke Balai Pemasyarakatan, mengingat program lanjutan berupa CB,PB maupun CMB pelaksana kegiatannya adalah Balai Pemasyarakatan. 2. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang berperan sebagai pembimbing , pendamping dan pengawas, maka ia mempunyai peran yang sangat penting untuk klien-klien yang dilayani. Tugas pokok dan fungsi PK yang mengarah pada tugas profesi harusnya mendapatkan kesempatan lebih banyak untuk menimba ilmu yang berhubungan dengan proses pembimbingan. Berkaitan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menderita TB atau HIV, maka seharusnya PK mendapat pelatihan khusus untuk menangani klien yang ditemukan menderita penyakit tersebut, atau ketrampilan yang sama yang dimiliki oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. 3. Kesepakatan-kesepakatan sebenarnya tidak perlu ada, karena system pemasyarakatan mempunyai kekuatan hukum berupa Undang-Undang No. 12 tahun 1995, yang ada harusnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara Lembaga Pemasyarakatan dengan Balai Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan di Balai pemasyarakatan. Masih ada hal-hal lain yang mungkin ada dalam benak kami, namun pada intinya kami bangga menjadi Pembimbing Kemasyarakatan yang mempunyai peranan sangat mulia, meskipun peranan kami belum diakui sebagai peran profesi, kami akan tetap menjalankan tugas kami secara professional. Mudah-mudahan artikel yang kami sampaikan menjadi perhatian bagi pengambil kebijakan dari Kemnterian Hukum dan HAM RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada khususnya.
|
Update terakhir pada Selasa, 03 Januari 2012 08:52 |