Home Struktur Organisasi Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha

a.  Urusan Kepegawaian

b.  Urusan Keuangan

c.  Urusan Umum

 

Tugas :

Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga kantor

 

Fungsi :

-  Melakukan urusan kepegawaian

-  Melakukan urusan keuangan

-  Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

 

Uraian Tugas :

1.      Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja dan Program Kerja.

2.    Mengkoordinir pelaksanaan tugas urusan kepegawaian mulai bezzeting, formasi, pengangkatan CPNS/PNS, absensi , cuti, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, ujian dinas, DUP/DUK pegawai, hukuman disiplin, pemberhentian / pensiun dan tugas lain yang menyangkut kepegawaoian.

3.      Mengkoordinir tugas-tugas urusan keuangan, seperti penyusunan anggaran; pengusulan bendaharawan dan tugas lain yang menyangkut keuangan.

4.  Mengkoordinir tugas-tugas urusan umum, mulai proses pengolahan persuratan, pengaturan perlengkapan kantor, pengurusan pemakaian dan perawatan kendaraan dinas, pelaksanaan pengamanan lingkungan Bapas, dan tugas-tugas kerumahtanggaan Bapas, (mulai pengadaan, pemeliharaan sampai pengapusan), memberikan pelayanan administrasi di lingkungan Bapas Cirebon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, koordinasi dengan seksi lain (BKA/BKD) dalam pembuatan laporan-laporan : Bulanan, triwulan, semester dan tahunan.

5.     Melaksanakan penilaian DP3 staf.

6.  Membantu kelancaran tugas/kegiatan Kepala Bapas, seperti : mewakili Kepala Bapas dalam setiap kegiatan bila Kepala Bapas berhalangan hadir atau tidak dapat melaksanakan tugas karena sesuatu hal.