Sub Bagian Tata Usaha |
c. Urusan Umum
Tugas : Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga kantor
Fungsi : - Melakukan urusan kepegawaian - Melakukan urusan keuangan - Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Uraian Tugas : 1. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja dan Program Kerja. 2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas urusan kepegawaian mulai bezzeting, formasi, pengangkatan CPNS/PNS, absensi , cuti, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, ujian dinas, DUP/DUK pegawai, hukuman disiplin, pemberhentian / pensiun dan tugas lain yang menyangkut kepegawaoian. 3. Mengkoordinir tugas-tugas urusan keuangan, seperti penyusunan anggaran; pengusulan bendaharawan dan tugas lain yang menyangkut keuangan. 4. Mengkoordinir tugas-tugas urusan umum, mulai proses pengolahan persuratan, pengaturan perlengkapan kantor, pengurusan pemakaian dan perawatan kendaraan dinas, pelaksanaan pengamanan lingkungan Bapas, dan tugas-tugas kerumahtanggaan Bapas, (mulai pengadaan, pemeliharaan sampai pengapusan), memberikan pelayanan administrasi di lingkungan Bapas Cirebon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, koordinasi dengan seksi lain (BKA/BKD) dalam pembuatan laporan-laporan : Bulanan, triwulan, semester dan tahunan. 5. Melaksanakan penilaian DP3 staf. 6. Membantu kelancaran tugas/kegiatan Kepala Bapas, seperti : mewakili Kepala Bapas dalam setiap kegiatan bila Kepala Bapas berhalangan hadir atau tidak dapat melaksanakan tugas karena sesuatu hal.
|