Tugas dan Fungsi Pokok |
![]() |
![]() |
![]() |
Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02. PR.07.03.Th. 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.02. PR.07.03.Th. 1987 tentang Organisasi dan tata kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, dimana keberadaan peraturan tersebut mengubah nomenklatur Bispa menjadi Balai pemasyarakatan ( Bapas ) namun tidak mengubah tugas pokok dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. Dimana tugasnya adalah “ Memberikan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan “ . Pada nomenklatur Balai pemasyarakatan tidak lagi menggunakan istilah Pengentasan Anak, sebab kegiatan pelayanan kepada anak difokuskan terhadap anak nakal atau anak yang berkonflik dengan hukum saja. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut, Balai pemasyarakatan mempunyai fungsi : 1. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk : - Membantu tugas penyidik , penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal; - Menentukan program pembinaan narapidana di Lapas dan anak didik pemasyarakatan di Lapas Anak; - Menentukan program perawatan tahanan di Rutan; - Menentukan program bimbingan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan;. 2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan. 3. Melakukan bimbingn kemasyarakatan dan pengentasan anak. 4. Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Dewan Pembina Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan. 6. Melakukan urusan ketatausahaan . |